11/11/12

Reformasi Meningkatkan Korupsi & Hukum Mati

Share

Tujuan awal Gerakan Reformasi yang menggulingkan kekuasaan Presiden Suharto memang berhasil, tetapi tujuan lain yaitu memberantas korupsi sepertinya tidak berhasil hingga kini. Korupsi bukannya makin habis tergerus erosi tetapi malah makin menjadi.

Hampir semua partai politik menyumbangkan wakilnya dalam bidang korupsi. Seperti berita hari ini dan yang paling hangat adalah penyerahan nama - nama oleh Pak Dahlan Iskan kepada Badan Kehormatan tentang anggota - angota DPR yang menjadikan BUMN sebagai sapi perah bagi meraka.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhukham) Denny Indrayana menegaskan hukuman mati tidak dapat dihilangkan. Hanya, hukuman mati diberikan bukan sebagai pidana pokok, melainkan pidana alternatif.

Di sisi lain hukuman mati dinilai tidak memberi efek jera bagi penjahat narkotika maupun koruptor.“Tidak ada statistik yang menunjukkan efek jera pemberian hukuman mati. Hukuman mati tidak terbukti mengurangi kejahatan,” ujar Dewan Pendiri Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial) Hendardi.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Polemik Hukuman Mati dalam Tata Sistem Hukum Nasional dan Revisi KUHP” di Jakarta. Dia menilai, hukuman mati kejam, tidak manusiawi dan melanggar konstitusi. Mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki menyatakan, hukuman mati melanggar konstitusi. Menurutnya, hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Di sisi lain, Wamenhukham Denny Indrayana menolak penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum  Indonesia. Hanya, kata dia, pihaknya mengusulkan, hukuman mati dijadikan pidana alternatif dan bukan lagi  pidana pokok. “Saya masih melihat untuk dua kasus yakni bandar narkoba dan kasus korupsi masih berat bagi  aya  untuk meniadakan hukuman mati. Ini posisi yang masih saya pegang sampai sekarang. Saya melihat dan turun ke  bawah melihat efek yang begitu merusak, misalnya dalam kasus narkoba. Tadi saat berbincang dengan Dirjen Perundangan, bahwa hukuman mati digeser dari pidana pokok ke pidana alternatif,” kata Denny Indrayana.

Mantan  anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu mengatakan, hukuman mati tetap akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Hukuman mati, menurutnya, tetap dibutuhkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Hukuman mati dalam Rancangan UU KUHP,” ujarnya. Hukuman mati, katanya, dapat  diberikan pada kejahatan narkotika dan korupsi yang berulang. “Hukuman mati menjadi alternatif yang memungkinkan. Kalau ditanya apakah hukuman mati atau memiskinkan, sebenarnya yang alternatif terbaik adalah  memiskinkan koruptor. Tapi, kalau koruptor sudah dimiskinkan masih korupsi ya hukuman mati menjadi pilihan,” kata Denny.

::Description: Reformasi Meningkatkan Korupsi & Hukum Mati, Rating: 4.5, Reviewer: Unknown, ItemReviewed: Reformasi Meningkatkan Korupsi & Hukum Mati

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 12.11 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Followers

Label